Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Batang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Batang disahkan oleh Notaris Kabupaten Batang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Batang
SK Wali Kabupaten Batang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Batang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Batang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Batang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Batang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Batang dengan kedudukan di Kabupaten Batang, Kabupaten Batang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Batang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Batang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Batang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Batang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Batang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Batang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Batang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Batang.
KOWANI Kabupaten Batang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Batang disahkan oleh Wali Kabupaten Batang melalui Surat Keputusan.